Dugaan PPK Ciampea Tak Netral, AMM Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Dugaan PPK Ciampea Tak Netral, AMM Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) mengajukan laporan resmi atas dugaan dukungan yang dilakukan PPK Ciampea dalam Pilkada 2024 kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Laporan tersebut mengacu pada dugaan ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciampea yang dituding memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Bogor.

Dugaan ini muncul setelah tersebarnya foto viral yang menunjukkan salah satu anggota PPK Ciampea mengacungkan dua jari, gestur yang diasosiasikan dengan salah satu pasangan calon. 

Kemas Firman Hidayat sebagai salah satu aktivis AMM, mengatakan bahwa tindakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait independensi PPK.

"Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa PPK Ciampea tidak menjaga netralitasnya, dan justru terindikasi memberikan dukungan secara terang-terangan," ungkap Kemas pada Rabu (9/10).

Situasi ini memicu protes keras dari AMM yang menilai bahwa netralitas panitia pemilihan harus ditegakkan. 

Dengan semakin banyaknya bukti yang beredar di media sosial, kepercayaan publik terhadap integritas pemilu di Kecamatan Ciampea semakin dipertanyakan.

Kemas Firman Hidayat menyampaikan kepada Bawaslu agar segera mengambil langkah lanjutan terkait laporan yang mereka ajukan. 

Dalam laporan nomor 002/PL/PB/Kab/13.13/10/2024, AMM juga melampirkan dokumen berupa cetak foto yang menjadi bukti kuat adanya dugaan dukungan terbuka dari anggota PPK tersebut.

Setelah laporan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, Kemas berharap kasus ini segera diproses. 

"Saya apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Bogor yang sudah menerima laporan AMM. Semoga hal tersebut segera ditindaklanjuti," ujar Kemas.

Kasus ini membuka peluang bagi Bawaslu untuk membuktikan kredibilitas mereka dalam menjaga netralitas penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan, yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemilihan umum di daerah.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren