Meski Diskanak Sudah Cabut Banner dari Pohon, WALHI Tetap Bakal Gugat Pemkab Bogor
PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Banner promosi event ternak domba dan kambing dari Dinas Perikanan dan Peternakan (DISKANAK) Kabupaten Bogor yang dipasang disepanjang jalan protokol Kabupaten Bogor menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Diskanak Kabupaten Bogor, sebagai penyelenggara, segera melakukan pembenahan dengan mencabut banner-banner tersebut pada Senin (13/10/2024).
Namun, upaya tersebut tidak membuat WALHI mengurungkan niat untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Manajer WALHI Nasional, Ferry Widodo, menegaskan bahwa tindakan Pemkab Bogor dalam pemasangan alat peraga tersebut melanggar aturan lingkungan hidup.
"Walaupun alat peraga festival ternak unggulan domba kambing sedang dicabut oleh penyelenggara, namun tak membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional berhenti mengkritik, melainkan saat ini sedang melakukan kajian hukum untuk class action," ujar Ferry di Jakarta yang dikutip portalbogor.com dari laman kilasberita.id pada Selasa (15/10/2024).
WALHI menilai bahwa sosialisasi aturan terkait pemasangan banner belum dilakukan secara maksimal oleh Pemkab Bogor. Hal ini mencakup Perda Ketertiban Umum, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peraturan terkait lingkungan hidup.
"Tak sampai disitu, pelanggaran pemasangan alat peraga event Pemda Bogor segera ditindak lanjuti melalui class action. WALHI juga pertanyakan belum maksimalnya sosialisasi Perda Ketertiban Umum, RDTR, RTRW, dan Peraturan Bupati tentang lingkungan hidup," jelas Ferry.
WALHI menilai, pembenahan yang dilakukan oleh Diskanak Kabupaten Bogor merupakan tindakan reaktif tanpa komitmen nyata terhadap penegakan aturan lingkungan. Kritik ini menjadi sorotan di kalangan aktivis lingkungan yang menganggap Pemkab Bogor perlu bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Rencana WALHI untuk mengajukan class action menunjukkan keseriusan organisasi ini dalam menegakkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Tindakan ini diambil karena WALHI menilai pemasangan banner di pohon sebagai pelanggaran serius yang merusak estetika kota dan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Diskanak Kabupaten Bogor yang bergerak cepat dengan mencabut banner tersebut diharapkan dapat mencegah eskalasi masalah ini lebih jauh.
Namun, rencana class action dari WALHI tetap menjadi ancaman hukum bagi Pemkab Bogor yang dapat menciptakan preseden penting dalam penegakan aturan lingkungan di wilayah tersebut.***