Direktur LPKP Ingatkan Eks Wali Kota Bogor Bima Arya Soal Ini
PORTAL BOGOR, Cibinong - Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah meminta kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk tidak cawe-cawe dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 menegaskan, ada beberapa pihak yang Kampanye nya dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya: Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah, ASN, anggota Polri, dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Lurah atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
“Tapi kemarin, saat Wakil Mendagri Bima Arya sebelum di panggil pak presiden Prabowo dan di Lantik, paling vokal mengkampanyekan dukung Paslon Dedie-Jaenal,” tegasnya.
Dia menduga, bila sosok eks Walikota Bogor periode 2014-2024 itu cerdas dan tidak akan ikut lagi mengkampanyekan paslon yang dijagokannya, apalagi menggunakan fasilitas negara.
“Makanya kami coba ingatkan saat ini!, meskipun di dalam struktural team pemenangan Dedie-Jaenal itu pak Wamen Bima Arya sebagai Ketua Pembina pemenangan Paslon tersebut,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepada Bawaslu Kota Bogor khususnya, harus lebih memantau dengan ekstra lagi dalam waktu diakhir-akhir masa kampanye bulan ini.
“Karena lagi gencar-gencarnya para calon turun ke masyarakat, dan mengapa Bawaslu kami minta agar lebih melototi setiap relawan dan pendukung salah satu Paslon di Pilwalkot Bogor agar bisa memastikan tidak adanya kecurangan yang dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan Kondusifitas pesta demokrasi serentak tersebut,” pungkas Along.
(Wenk)