Desak Penyuplai Uang Suap Auditor BPK Jabar Jadi Tersangka, LIMBO Siap Aksi Di KPK

Desak Penyuplai Uang Suap Auditor BPK Jabar Jadi Tersangka, LIMBO Siap Aksi Di KPK

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Kasus suap auditor BPK Jabar di Kabupaten Bogor hingga mengakibatkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Adam Maulana, Ihsan Ayatullah dan Rizki divonis bersalah telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai LIMBO hanya melakukan tebang pilih dalam pemberantasan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, KPK hanya menargetkan Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah,Rizki dan auditor BPK Jabar sebagai tersangka hingga akhirnya divonis bersalah.

Sedangkan para penyuplai uang untuk menyuap auditor BPK Jabar tersebut, hingga saat ini hanya menjadi saksi saat persidangan berlangsung di Bandung.

Padahal, tanpa adanya suplai uang tersebut, tidak mungkin terjadi peristiwa suap auditor BPK hingga ditangkap KPK.

"Kita akan mengadakan aksi di KPK pada Jum'at 12 Mei ini, menuntut agar mereka yang menyuplai uang untuk suap auditor BPK Jabar juga ditingkatkan statusnya, dari saksi menjadi tersangka," kata Ketua LIMBO, Dede Jujun kepada PortalBogor.com

Lebih lanjut Dede Jujun mengatakan, aksi yang akan digelar LIMBO ini untuk menegaskan, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakkan hukum di Bumi Tegar Beriman.

"Untuk Auditor BPK Jabar dan Ade Yasin Cs sudah selesai proses hukumnya. Sekarang yang dinanti oleh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bogor adalah status dari para penyuplai uang suap tersebut, apakah berakhir hanya jadi saksi atau bisa ditingkatkan jadi tersangka juga," jelas Dede Jujun.

Dede Jujun mengatakan, jika para penyuplai uang tersebut hanya dijadikan saksi saja, maka itu tidak akan menjadikan efek jera.

"Kalau hanya jadi saksi, tidak menjadikan efek jera," tegas Dede Jujun.

Sekedar informasi, para penyuplai atau penyedia uang untuk suap auditor BPK tersebut, berasal dari pejabat Pemkab Bogor, kontraktor hingga pengurus organisasi.

Berikut daftar nama penyuplai uang untuk suap auditor BPK Jabar, seperti yang tertuang dalam surat dakwaan KPK dan resume putusan sidang.

1. Yukie Meistisia Anandaputri, Wadir Administrasi RSUD Ciawi, Rp 200 juta

2. Shinta Dec Chechawaty, Ketua Kadin Kab Bogor, Rp 30 juta

3. Mika Rosadi dan Rizki Setiawan, Kasubag Keuangan Bappenda Kab Bogor, dan Sekum KONI Kab Bogor, Rp 200 juta

4. Mujiono, Kasubag Program Kecamatan Cibinong, Rp 50 juta

5. Heri Heryana, Kasubag Keuangan Dinkes Kab Bogor, Rp 45 juta

6. Kabid dan UPTD PUPR melalui Maulana Adam dan Rizky, Rp 200 juta

7. Sunaryo, Kontraktor Rp 200 juta

8. Yuyuk Sukmawati, Kasubag Keuangan RSUD Cibinong, Rp 40 juta

Itu sejumlah nama penyuplai uang untuk suap auditor BPK Jabar yang hanya dijadikan sebagai saksi oleh KPK.

"Dalam kasus suap atau gratifikasi, seharusnya kedua belah pihak, baik sebagai penerima dan pemberi suap mendapatkan posisi yang sama. Ini aneh, KPK hanya menjerat auditor BPK Jabar dan Bupati Bogor. Sedangkan para penyuplai uangnya, hanya dijadikan saksi," kata Dede Jujun.

Dede Jujun mengatakan, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin sendiri terus berjuang hingga langkah terakhir, yakni Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Langkah Ade Yasin itu memang untuk membuktikan bahwa tidak ada aliran dana dari beliau kepada auditor BPK Jabar. Yang terbukti menyediakan uang kan pihak lain, ada pejabat, direktur rumah sakit hingga kontraktor. Kenapa mereka tidak dijadikan tersangka juga," kata Dede Jujun. (***)

Editors Team
Daisy Floren