Denny Indrayana Prediksikan 5 Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Denny Indrayana Prediksikan 5 Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Pada Kamis, 15 Juni 2023 esok Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan uji materi atau judical review dengan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu.

Gugatan tersebut bermula dari salah seorang Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demas Brian Wicaksono terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Dalam gugatanya, Demas Brian serta koleganya merasa keberatan dengan sistem pemilihan anggota legislatif yang dilakukan secara proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana memprediksikan lima bocoran putusan MK, yang akan diputusukan pada 15 Juni mendatang.

Dikutip dari akun twitter pribadi Denny Indrayana @dennyindrayana mengunggah sebuah rilis yang memprediksikan lima bocoran putusan MK terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Berikut adalah rilis saya atas kemungkinan putusan di MK terkait sistem pileg pada kamis lusa," kata Denny dalam cuitannya di Akun Twitternya, Selasa,(13/06/2023).

Adapun lima bocoran tersebut diunggah oleh Denny dengan kop surat resmi bertuliskan Integrity (Indrayana Center For Goverment, Constitution, And Society) dengan judul 'Lima "Bocoran" Putusan, dan Mengawal Keadilan di MK'.

1. Tidak dapat diterima, karena pemohon tidak punya legal standing. Artinya, sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

2. Menolak seluruhnya, karena pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya, sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

3. Mengabulkan seluruhnya, artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaanya. Kalau MK mencari jalan kompromi antara sebagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024.

4. Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybird) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

5. Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybird) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaanya.

Masih dalam unggahan @dennyindrayana, ia menuturkan, meski ia sendiri sebagai bacaleg Partai Demokrat Dapil 2 Kalsel , pihaknya akan  diuntungkan jika sistem pemilu diputuskan MK secara tertutup.

Namun demikian, dirinya menegaskan alasan dirinya mengkiritisi MK bukan atas motif politik pribadi, akan tetapi untuk kepentingan publik sekaligus menyelamatkan suara rakyat.

"Meskipun secara pribadi, sebagai bacaleg Partai Demokrat nomor urut 1 dapil Kalsel 2, saya justru diuntungkan jika sistem tertutup yang diputusan MK. Hal demikian sekaligus menegaskan, sama sekali tidak ada motif pribadi ketika saya mengadvokasi putusan MK seperti sekarang, tetap proporsional terbuka. Semuanya, saya lakukan justru untuk kepentingan publik, untuk menyelamatkan suara rakyat dan menguatkan demokrasi di tanah air", tulisnya dalam rilis pribadi.(***)

Editors Team
Daisy Floren