Cewek Cantik Ini Lapor Polisi, Ngaku Dianiaya Pacarnya
PORTALSIBER, Cibinong - Dugaan kasus kekerasan terhadap pacar kembali terjadi di Kabupaten Bogor.
Kali ini, seorang perempuan bernama Tiana Wardani melaporkan kekasihnya berinisial UMD ke Polres Bogor dengan pasal penganiayaan, pencurian dan ancaman pembunuhan.
Bukti laporan Tiani Wardani pun tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Tiana Wardani menuturkan, kasus kekerasan yang menimpa dirinya tidak hanya sekali, namun berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda.
“Penganiayaan pertama kali terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024, dengan cara mencekik leher, pemukulan, pemaksaan minum minuman keras. Penganiayaan ini terjadi di kosan saya di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor," ujar Tiana Wardani, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2024).
“Penganiayaan kedua terjadi pada tanggal 1 September 2024, pukul 04.00 dini hari. Dan penganiayaan ketiga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, berupa pemukulan, penyiraman air disertai penyiksaan pisik. Ditelanjangi dan dikeluarkan dari kamar hotel dengan maksud untuk dipermalukan disertai ancaman akan dipermalukan dimedia sosial,” sambung Tiana Wardani, yang didampingi pengacaranya, Krisna Dinata.
Menurut Tiana Wardani, penganiayaan yang dilakukan UMD, ternyata tidak berhenti sampai disitu saja.
Kasus kekerasan kembali terjadi pada bulan November 2024, l berupa mencekik leher dan pencubitan pisik.
Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, terjadi kembali penganiayaan yang kelima, berupa pencekikan leher.
Selain pencekikan leher, kata Tiana Wardani, pelaku menganiaya dengan sengaja mencelakakan dirinya dan dengan niat mengancam jiwanya.
Hal itu terjadi saat peristiwa di di Km 17, Jalan Tol Jagorawi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Saat dianiaya, datang petugas dari PT. Jasa Marga yang sedang patrol memberikan bantuan.
“Saya dipindahkan ke mobil PT, Jasa Marga , tapi UMD ikut masuk ke mobil dan melakukan pencekikan sekali lagi sampai saya tidak bisa bernafas. Di KM 17 tersebut, sempat terjadi kecelakan tunggal yang disebabkan oleh pelaku. Lalu saya diantar pulang oleh Polisi Jalan Raya (PJR) sampai pintu Tol Citeureup,” kisah Tiana Wardani.
Atas dasar telah terjadi penganiayaan tersebut, kata Penasehat Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata, UMD dilaporkan ke Polres Bogor.
Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Pasal 35 KUHP Pasal 352, dan Pasal 335 KUHP.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dan penganiayaan oleh terlapor UMD terhadap korban. Terlapor telah mengambil Iphone milik korban, selain itu korban telah dicekik, dicakar di bagian leher, digigit dibagian lengan dsebelah kanan, didorong keluar dari mobil hingga terjatuh,” jelas Krisna Dinata.
Sementara menurut Kepala Unit III SPKT Polres Bogor, AIPTU H. Nopen SH, korban dan keluarganya diancam akan dibunuh oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian lengan, kaki sebelah kiri dan luka cakar dibagian leher. (***)