Bawaslu: PPK Ciampea Terbukti Langgar Kode Etik, KPU Harus Bertindak

Bawaslu: PPK Ciampea Terbukti Langgar Kode Etik, KPU Harus Bertindak

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor merespons laporan dugaan ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciampea dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor. 

Dugaan pelanggaran ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) yang menduga PPK Ciampea memberikan dukungan terbuka kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah, yang memicu keresahan publik. 

Respons cepat Bawaslu Kabupaten Bogor ini menunjukkan komitmen mereka terhadap netralitas penyelenggara pemilu, yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
 
Juhdi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, dalam wawancara dengan portalbogor.com pada Jumat (18/10/2024) siang, menyatakan bahwa hasil kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan KPU menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh PPK Ciampea.  

“Berdasarkan hasil kajian, salah satunya kajian teknis yaitu klarifikasi ke Pelapor, Terlapor, Saksi, dan KPU terlapor terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilihan. Dan Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Juhdi pada Jumat (18/10).

Juhdi menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung.  

“Untuk pemberian sanksi ini bukan kewenangannya Bawaslu,” tegas Juhdi. 

Meski Bawaslu telah menemukan pelanggaran dan memberikan rekomendasi, keputusan akhir terkait sanksi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu hanya berwenang merekomendasikan. Untuk sanksi, apapun sanksinya itu menjadi kewenangannya KPU selaku yang merekrut, menetapkan dan melantik Ketua dan Anggota PPK Ciampea,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor.

AMM menekankan pentingnya langkah tegas terhadap PPK Ciampea agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bogor tetap terjaga. 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang Pilkada, di mana independensi penyelenggara pemilu sangat krusial untuk memastikan proses yang adil dan transparan.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren