Bawaslu Nilai Kecurangan Minim Alat Bukti, Warga Bakal Demo dan Laporkan ke DKPP

Bawaslu Nilai Kecurangan Minim Alat Bukti, Warga Bakal Demo dan Laporkan ke DKPP

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Wahyudi atau yang akrab disapa Acil, merupakan seorang warga Kabupaten Bogor yang kecewa dengan sikap Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Bogor karena menghentikan proses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi di Kecamatan Cisarua.

Acil mengungkapkan jika dirinya selaku masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa lagi berharap pada sistem hukum yang dinilainya sudah rusak. 

"Jelas-jelas terjadi pelanggaran dan berpotensi pidana bahkan viral, tapi Bawaslu dan Gakumdu menganggap seolah-olah tak terjadi apa-apa," tutur Acil pada Rabu (03/12/2024).

Acil juga berpendapat jika saat ini masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa lagi berharap pada Bawaslu dan Gakumdu untuk menegakan hukum di Kabupaten Bogor, maka pihaknya bakal menggelar aksi massa di jalan.

"Saya bersama warga masyarakat Bogor yang terlibat dalam "Gerakan Bogor Menggugat", bakal berdemonstrasi menuntut pembubaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, membuat laporan di MK dan DKPP serta Komisi III DPR RI. Agar keadilan kembali tegak di Bumi tegar beriman," tegas Acil.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor dinilai bersikap janggal dan aneh atas putusan penghentian laporan kecurangan Pilkada yang terjadi di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Pasalnya, Bawaslu menghentikan laporan yang jelas terdapat dalam sebuah video viral di masyarakat terkait pengakuan Ketua KPPS dihadapan Panwas, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, Danramil tentang kecurangan Pilkada di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kecurangan tersebut terjadi dengan modus operandi undangan C6 yang diambil petugas KPPS kerumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos sendiri oleh petugas dengan izin Ketua KPPS.

Sehingga membuat suara paslon 01 membengkak, namun setelah kotak suara dibuka, hasilnya pasangan 02 yang tadinya mendapat suara 0 menjadi 38 suara.

Setelah video tersebut viral, laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilayangkan oleh tim pasangan 02 Bayu - Musa di Cisarua ditolak secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Hal ini tertuang dalam surat remi nomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan status laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilaporkan oleh tim paslon 02 Bayu-Musa.

Pelapor kecurangan Pilkada di Kecamatan Cisarua atas nama saudari Siti Azizah dengan terlapor atas nama Roni dan Rudi Sunandar dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti.

Bawaslu Kabupaten Bogor menilai bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana pemilihan dan dinyatakan dihentikan.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren