Banyak Baliho Klaim Calon Walikota Bogor yang Langgar Aturan, HMI-MPO Cabang Bogor Soroti KPU
PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Himpunan Mahasiswa Islam - Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor mendesak KPU Kota Bogor untuk menindak secara tegas yang mengatasnamakan diri sebagai Calon Walikota Bogor melalui baliho atau spanduk karena melanggar aturan pada Senin, 22 April 2024.
Desakan tersebut bukan tanpa sebab, mengingat kini Kota Bogor bakal menghadapi Pilkada serentak dan HMI-MPO Cabang Bogor menyebut bahwa semua elemen masyarakat berkepentingan untuk mengawasi jalannya proses tersebut.
HMI-MPO Cabang Bogor menilai bahwa untuk memastikan sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan dan kebaikan kedepannya, tak terlepas dari proses atau mekanisme Pilkada yang telah diatur dalam PKPU No .02 Tahun 2024.
Diketahui bahwa HMI-MPO Cabang Bogor telah mendatangi KPU Kota Bogor dalam rangka mempertanyakan netralitas serta ketegasan KPU saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara.
Sirhan Umasugi selaku Formatur terpilih menegaskan bahwa terdapat tindakan yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan oleh beberapa nama yang menyebut dirinya sebagai Bakal Calon Walikota Bogor.
"Terdapat pelanggaran terhadap Pasal 13 UU No. 01 Tahun 2015 bahwa hanya KPU yang berwenang dalam menetapkan sosok sebagai Calon Bupati maupun Walikota yang memenuhi persyaratan," ujar Sirhan Umasugi selaku Formatur HMI-MPO Cabang Bogor kepada awak media portalbogor.com pada Senin (22/04).
Terpantau dilapangan oleh awak media portalbogor.com, memang telah banyak spanduk ataupun baliho yang menginformasikan terkait klaim nama-nama sebagai Calon Walikota Bogor.
Beragam baliho dan spanduk tersebut antara lain yang bertuliskan nama Sendi, Raendi Rayendra, Dedie Rachim, dll.
"Maka dengan adanya poster-poster yang berseliweran di Kota Bogor yang mengatasnamakan dirinya sebagai Calon Walikota Bogor, termasuk tindakan yang mengangkangi wewenang KPU itu sendiri," tegas Sirhan Umasugi.
Sirhan juga menuturkan bahwa terkait dengan pelanggaran terhadap PKPU No. 02 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat 2 Huruf E, maka tindakan kampanye musti dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
"Oleh sebab itu, HMI MPO Cabang Bogor memandang KPU Kota Bogor sebagai penyelenggara harus tegas kepada orang-orang yang melakukan tindakan tersebut. Sebab ketika KPU diam, maka patut diduga KPU telah "diamankan"," katanya.
Sirhan juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 3x24 jam poster-poster tersebut masih dipajang, maka HMI-MPO Cabang Bogor akan mencopotnya segera.***