Ancam Bunuh Satu Persatu Warga Muhammadiyah, PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN Ke Bareskrim Polri
PORTAL BOGOR, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah secara resmi melaporkan peneliti BRIN AP Hasanudin alias Andi Pangerang Hasanudin ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).
AP Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan polisi terhadap AP Hasnuddin teregister dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023.
Laporan ini dilayangkan langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
AP Hasanudin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini sendiri bermula dari cuitan peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin yang mempersoalkan perbedaan antara NU dan Muhammadiyah dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang sangat tendensius dalam status media sosial yang bersangkutan.
Status Facebook Thomas Djamaluddin ini pun disambut AP Hasanuddin dengan komentar yang mengancam warga Muhammadiyah.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.
Komentar AP Hasanuddin ini pun kemudian viral di media sosial, terutama Twitter, hingga mengundang kecaman dari berbagai pihak.
Kepala BRIN Laksamana Tri Handoko menyayangkan dengan ucapan AP Hasanuddin tersebut.
Menurutnya, BRIN akan menyelidiki kasus tersebut dan akan membawanya ke sidang meja etik BRIN. (***)