Aktivis LIMBO Sambangi Kejari Cibinong Guna Konfirmasi Kasus Dugaan Korupsi Kades di Pamijahan
PORTAL BOGOR, Cibinong - Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengkonfirmasi mengenai keberlanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pamijahan. Senin, (20/11/2022
Ketua LIMBO mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke Kejari tersebut untuk mengkonfirmasi keberlanjutan kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada salah seorang Kades di Kecamatan Pamijahan.
“Kita coba berkirim surat ke kejari, kita ingin tahu sejauh mana kasus ini ditangani secara serius oleh kejari," ungkap Dede Jujun selaku Ketua Umum LIMBO dalam keterangannya pada Senin, 20/11/2023.
Jujun pun mengkonfirmasi bahwa dirinya mendapat kabar bahwa kasus tersebut belum SP3.
Dirinya berharap Kejari Kabupaten Bogor kembali melanjutkan kasus tersebut keranah yang lebih spesifik.
“Informasi yang kita ketahui, bahwa kasus ini belum SP3, jadi kita harap kejari kembali lanjut kasus ini kearah yang spesifik," tambahnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu ada warga Kecamatan Pamijahan yang melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negari Kabupaten Bogor perihal adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah seorang Kades di wilayah Kecamatan Pamijahan.
Dalam laporan tersebut pelapor menyampaikan hasil analisisnya mengenai adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Desa Pamijahan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Kerja Penyelenggaraan Pemerintah (LKPP) Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020.
Dalam LKPP-Des tersebut, pelapor menyampaikan bahwa ada selisih uang dengan jumlah Rp.481.175.683 yang diduga pelapor tidak direalisasikan oleh Kades Pamijahan tersebut.
Diakhir keterangannya, Dede Jujun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali membuka kasus tersebut. Iapun menduga, ada tangan-tangan pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, mengingat lamanya pihak kejari dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kita minta kejari kembali membuka kasus ini, karena memang belum ada keterangan dari kejari, entah itu SP3 atau instrumen lain yang menajdi latar kenapa kasus ini diberhentikan, jangan juga kemudian ada tangan-tangan lain yang ikut jadi makelar kasus ini," tegas Jujun. (***)