Aktivis CCW Desak Kejari Kabupaten Bogor Tuntaskan Kasus Jalan Lingkar Utara Leuwiliang
PORTAL BOGOR, Cibinong - Aktivis Cibinong Corruption Watch (CCW) Heru Alfath mendesak Kejari Kabupaten Bogor menuntaskan kasus Jalan Lingkar Utara Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Heru Alfath mengatakan, sekitar tahun 2017-2018, Kejari Kabupaten Bogor melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara dalam kasus Jalan Langkar Utara Leuwiliang tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini penyelesaian kasus tersebut belum juga terlihat.
"Saat Kasi Pidsus dijabat oleh Fransisco, Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terkait kasus Jalan Lingkar Utara Leuwiliang tersebut. Namun sampai saat ini belum jelas hasil akhirnya. Apakah kasus tersebut sudah SP3 atau masih jalan," kata Heru Alfath.
Lebih lanjut Heru Alfath mengatakan, sejumlah pejabat PUPR Kabupaten Bogor sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Isu yang beredar saat itu, ujar Heru Alfath, ada sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan terancam menjadi tersangka.
"Waktu itu sempat ramai isu, jika ada sejumlah pejabat yang terancam menjadi tersangka," jelas Heru Alfath.
Sementara itu, salah satu pejabat PUPR Kabupaten Bogor yang sempat menjalani pemeriksaan CTK, saat dikonfirmasi wartawan PORTAL BOGOR, baik melalui WhatsApp mau pun surat resmi yang dikirim ke kantor CTK, tidak memberikan jawaban.
Sekedar informasi, di tahun 2017-2018, sejumlah mantan pejabat di PUPR Kabupaten Bogor mendapat panggilan dari Kejari Kabupaten Bogor, terkait dengan pengerjaan Jalan Lingkar Utara Leuwiliang pada tahun anggaran 2012 yang dikerjakan oleh PT LW.
Dalam proses nya, PT LW telah melanggar kontrak dengan tidak menyelesaikan pekerjaan jalan tersebut. Diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 367 juta dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar.
Dari kerugian negara sekitar Rp 367 juta tersebut, baru dikembalikan sebesar Rp 120 juta. (Opik)