Aan Triana Sosialisasikan Perda RT RW, Bupati Bogor Naikkan Insentif Dan Sahkan Perda RT RW
PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Anggota DPRD Kabupaten Bogor yaitu Aan Triana Al Muharom sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) di 3 Kecamatan berbeda pada Jumat, 08 Desember 2023.
Sosialisasi Perda tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah yang diselenggarakan di sejumlah wilayah itu berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Cigudeg dan Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin pada Kamis 07, Desember 2023.
Kemudian agenda sosialisasi Perda dilanjutkan di Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng pada Jumat, 08 Desember 2023.
Aan Triana Al Muharom mengungkap bahwa sosialisasi tersebut merupakan amanah selau anggota DPRD yang diembankan kepadanya.
"Alhamdulillah, kebetulan kita diberikan tanggung jawab oleh DPRD untuk mensosialisasikan tentang Perda yang sudah ada. Dan pada kesempatan ini kita sosialisasikan Perda terkait dengan RT RW," ungkap politisi muda dari Fraksi Partai Golkar ke awak media portalbogor.com pada Selasa (05/12).
Adapun tentang Perda RT RW, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom mengungkapkan bahwa rancangan Perda tersebut berbicara tentang Kabupaten Bogor 20 tahun kedepan.
"Perda RT RW ini adalah rancangan wilayah untuk 20 tahun kedepan, Kabupaten Bogor mau (menjadi) seperti apa. Bicara (Kabupaten Bogor wilayah) barat hari ini kan nomenklaturnya sudah terbagi-bagai, ada pertanian, ada perkebunan, ada industri, dan perumahan," ujar Aan Triana Al Muharom.
"Dan (Perda) itu ada yang dirubah, ada yang masih sama dengan eksisting yang ada, dan tergantung kebutuhan suatu wilayah. Dan (Perda) itu, berlaku untuk seluruh Kabupaten Bogor," lanjut Aan menerangkan.
Sementara itu, kabar gembira datang bagi para RT (Rukun) maupun RW (Rukun Warga) diseluruh Kabupaten Bogor.
Pasalnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan telah mengesahkan insentif RT dan RW naik sebesar Rp7,2 juta pertahun, atau setara dengan Rp600 ribu perbulan.
"Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor terhadap unit terkecil pemerintahan, yaitu RT dan RW. Kami ingin memberikan apresiasi kepada para pemimpin ditingkat lokal ini," jelas Bupati Bogor Iwan Setiawan seperti dilansir dari berbagai sumber.
Sebelumnya, insentif untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor sebesar Rp300 ribu perbulan atau Rp3,6 juta pertahun.
Pada tahun 2021, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp500 ribu perbulan atau Rp6 juta pertahun.
Dengan demikian, kenaikan insentif RT dan RW yang baru saja disahkan itu diharapkan dapat meningkatkan semangat dan dedikasi dari para Ketua RT maupun RW dalam menjalankan tugasnya semakin meningkat.
"Alhamdulillah, usulan kenaikan insentif telah disetujui lewat Rapat Paripurna. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi para Ketua RT dan RW untuk terus bekerja dengan semangat dan dedikasi," tambah Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Selain peningkatan insentif, Pemkab Bogor juga memberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua RT dan RW.
Anggaran sekitar Rp2,6 miliar telah dialokasikan untuk mengcover 20.445 Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bogor selama tahun 2024.***
(Dede Surya)