11 Vendor Perumahan Ini Diminta DPKPP Kabupaten Bogor Segera Serahkan PSU
PORTAL BOGOR, Cibinong - Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor meminta kepada 11 vendor perumahan segera selesaikan proses Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Hal tersebut tertuang dalam edaran resmi yang dikeluarkan oleh DPKPP Kabupaten Bogor serta ditanda tangai secara elektronik olek Kepala Dinas, Teuku Mulya.
PSU yang dimaksudkan DPKPP tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Berikut ini 11 nama-nama vendor serta nama perumahannya:
- PT Graha Indah Kirana, Kirana Green Valley di Kecamatan Kemang
- PT Duta Trafindo Danamas, Puri Kemang Asri di Kecamatan Kemang
- PT Maharaniputra Citra Cemerlang, Pabuaran Asri di Kecamatan Cibinong
- PT Tebet Indraya, Laladon Indah di Kecamatan Ciomas
- PT Kharisma Anugerah Pandawa, Citayem Sejahtera di Kecamatan Bojong Gede
- PT Cahaya Anugerah Digdaya, Puri Phinastika di Kecamatan Bojong Gede
- PT Primajaya Propertindo, Permata Bintang Cibinong di Kecamatan Cibinong
- PT Sentra Inti Tata Indograha, Villa Dayeuh Kecamatan Cileungsi
- PT Nuansa Graha Jaya Selaras, Pondok Mutiara di Kecamatan Tajur Halang
- Ir Ibnu Subroto, Royal Citayam Residence di Kecamatan Bojong Grdr
- Hj. Sjafina Ch. Asmani, Taman Mutiara Cibinong di Kecamatan Cibinong
Dari Informasi tersebut, DPKPP Kabupaten Bogor meminta kepada nama-nama vendor diatas agar segera menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada Pemkab Bogor.